Kembali

Pakta Integritas

Syarat, Ketentuan, & Kode Etik Duta WisataJateng

Pembaruan Terakhir: 30 April 2026

Harap membaca dengan saksama. Dengan mendaftar sebagai Duta, Anda menyatakan tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh isi Pakta Integritas di bawah ini.

1. Definisi & Status Hubungan

1.1. "WisataJateng" mengacu pada pengelola platform ekosistem digital pariwisata yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

1.2. "Duta" adalah individu atau badan hukum yang mendaftar secara sukarela pada program afiliasi WisataJateng untuk merekomendasikan layanan kepada pihak ketiga.

1.3. Status Kemitraan: Hubungan hukum antara WisataJateng dan Duta adalah Mitra Independen (Independent Contractor). Duta BUKAN karyawan, staf, agen resmi, perwakilan hukum, atau pemegang kuasa dari WisataJateng. Duta tidak berhak mengikat WisataJateng dalam kontrak, memberikan janji, atau membuat pernyataan hukum apa pun atas nama WisataJateng.

2. Kode Etik Pemasaran & Operasional

Dalam menjalankan aktivitas penawaran dan pendaftaran Mitra Usaha, Duta diwajibkan untuk mematuhi kode etik berikut:

  • Duta dilarang keras melakukan manipulasi, penipuan, atau pemaksaan terhadap calon Mitra maupun Kolega.
  • Duta wajib menyampaikan informasi layanan, harga, dan fitur sesuai dengan data resmi yang dikeluarkan oleh WisataJateng tanpa dilebih-lebihkan atau dikurangi.
  • Duta dilarang mencetak kop surat, kartu nama, ID Card, kuitansi, atau materi promosi fisik lainnya yang menyerupai atribut resmi perusahaan tanpa persetujuan tertulis dari manajemen Pusat WisataJateng.
3. Aturan Transaksi & Pembayaran Resmi

3.1. Seluruh transaksi pembayaran yang berkaitan dengan layanan WisataJateng (biaya layanan, paket langganan, dsb.) HANYA diakui jika dilakukan melalui Payment Gateway terintegrasi di sistem platform, atau ditransfer langsung ke Rekening Bank Resmi yang ada di sistem WisataJateng.

3.2. DUTA DILARANG KERAS memungut, menerima, atau meminta dana tunai, maupun mengarahkan transfer ke rekening pribadi/pihak ketiga dari calon Mitra Usaha atau Kolega dengan dalih apa pun (termasuk dalih biaya administrasi atau jasa pendaftaran).

3.3. Transaksi keuangan yang dilakukan di luar sistem resmi kami adalah murni transaksi pribadi. WisataJateng menolak segala bentuk klaim atas pembayaran yang tidak tercatat di dalam sistem database kami.

4. Pelepasan Tanggung Jawab (Liability Waiver & Indemnification)

4.1. WisataJateng secara tegas dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum, klaim, kerugian (materiil maupun imateriil), dan gugatan pidana maupun perdata dari pihak ketiga (Mitra Usaha, Kolega, dan Masyarakat Umum) yang diakibatkan oleh tindakan, kelalaian, penipuan, pelanggaran hukum, atau iktikad buruk yang dilakukan oleh Duta secara individu.

4.2. Jika terjadi sengketa atau kerugian finansial yang dialami pihak ketiga akibat oknum Duta menerima pembayaran tunai atau transfer ke rekening pribadi (melanggar Pasal 3), hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi Duta secara hukum. WisataJateng dibebaskan dari segala kewajiban ganti rugi.

4.3. Duta setuju untuk melepaskan, membela, dan membebaskan WisataJateng beserta jajaran direksi, admin, dan afiliasinya dari segala bentuk gugatan yang timbul akibat aktivitas pemasaran Duta yang melanggar hukum dan ketentuan ini.

5. Komisi dan Pencairan

5.1. Komisi hanya akan dihitung berdasarkan transaksi sah yang berhasil diselesaikan dan dibayarkan melalui sistem pembayaran resmi WisataJateng.

5.2. WisataJateng berhak membatalkan, menahan, atau menarik kembali komisi apabila ditemukan indikasi kecurangan, manipulasi data (KYC palsu), pendaftaran akun fiktif, atau permintaan pengembalian dana (Refund) dari Mitra yang direkrut.

5.3. Pencairan dana komisi mewajibkan Duta untuk melengkapi prosedur Know Your Customer (KYC) hingga 100%. Nama pada rekening bank tujuan harus sesuai dengan identitas KTP yang diunggah.

6. Sanksi & Pemutusan Kemitraan

6.1. WisataJateng memiliki hak prerogatif penuh untuk membekukan sementara (Suspend), menahan saldo komisi, hingga menghapus akun Duta secara permanen dan sepihak apabila ditemukan pelanggaran terhadap Pakta Integritas ini, terutama menyangkut penyalahgunaan dana dan pencemaran nama baik merek WisataJateng.

6.2. Dalam hal pemutusan kemitraan akibat pelanggaran berat atau tindak pidana, seluruh saldo komisi yang tersisa di akun Duta akan dibekukan secara permanen dan dianggap hangus.

Pernyataan Persetujuan

Dengan mencentang kotak persetujuan pada saat registrasi, saya menyatakan telah membaca, memahami, dan berjanji akan mematuhi seluruh isi Pakta Integritas ini secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.